JAKARTA, TRIBUN - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok bagi anak, ibu hamil dan di tempat umum mendapat dukungan dari komisi nasional perlindungan anak (Komnas PA). Menurut ketua Komnas PA Seto Mulyadi, fatwa tersebut harus dihargai sebagai perlindungan dan penyelamatan terhadap anak sebagai generasi bangsa.

"Kami sangat mendukung fatwa tersebut. Karena kami menilai, fatwa tersebut lebih sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa ini," terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, begitu juga dengan haram merokok bagi ibu hamil. Menurut pria yang akrab disapa kak seto ini, larangan tersebut untuk menjaga kesehatan ibu yang sedang hamil tersebut dan juga anak yang sedang dalam kandungan atau rahim.

Karena, lanjut dia, menurut ilmu kesehatan juga tidak baik bagi wanita hamil yang merokok. Sebab bakal mengancam kondisi janin tersebut dan dikhawatirkan bakal lahir dalam kondisi tidak normal atau cacat. Baik mental maupun fisik.

"Sebenarnya, bahaya rokok tersebut kan sangat jelas. Baik bagi anak-anak maupun orang yang sedang hamil maupun menyusui. Terkadang, banyak orang mengabaikan hal tersebut karena menganggap hal yang wajar. Dengan adanya fatwa haram tersebut, masyarakat akan lebih memperhatikan dan kemudian menyadari kebiasaan yang tidak baik itu," tandasnya.

Begitu halnya dengan larangan atau haram merokok di tempat umum. Karena, selain menjadi pemandangan dan pelajaran tidak baik bagi semua orang, juga mengancam kesehatan. Sebab sering tidak disadari semua orang, kalau berkumpul dengan orang yang sedang merokok juga bisa berakibat tidak bagus. Atau yang sering disebut sebagai perokok pasif.

"Orang umum menyebut perokok pasif. Itu justru berbahaya, karena tidak langsung menikmati tapi merasakan akibatnya. Sebab disadari atau tidak, kalau berkumpul dengan orang yang sedang merokok pasti ikut menghirup asapnya," papar kak Seto.

Oleh karena itu, lanjut dia, diharapkan fatwa yang dilahirkan dari keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut mendapatkan dukungan semua pihak. Karena bagaimana pun juga, larangan atau pengharaman merokok tersebut selain dinilai dari kajian ilmu agama juga ilmu kesehatan.

"Kalau menurut ilmu kesehatan sudah jelas, merokok itu tidak baik. Dengan fatwa MUI tersebut, orang akan semakin percaya dan mematuhi fatwa tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimanapun juga, hal itu untuk kepentingan semua khususnya keselamatan dan kesehatan anak-anak kita," urainya

0 komentar: