Menurut sebuah laporan iklim PBB, suhu dunia diperkirakan akan bertambah diantara 1.1 dan 6.4 derajat Celsius (2.0 dan 11.5 derajat Fahrenheit) sementara tingkatan air laut diantara 18 cm dan 59 cm (7 dan 23 inci) diabad ini.

Armi Susandi, seorang meteorologis di Institut Teknologi Bandung (ITB), memperkirakan tingkatan air laut akan naik dengan rata-rata 0.5 cm per tahun sampai 2080, sementara kecepatan perendaman Jakarta akan lebih tinggi karena tempatnya yang pas berada diatas tingkatan laut, yakni 0.87 cm per tahun.

Indonesia akan menjadi lebih miskin karena hilangnya pulau-pulau. Hal ini disebabkan oleh perhubungan ke sumber-sumber mineral yang akan menjadi lebih sulit, bahkan mustahil, dengan dipotongnya 5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) per tahun. Pemotongan inipun belum memasukkan perhitungan dari hilangnya lahan dan pekerjaan karena jutaan orang yang harus pindah dari daratan rendah ke tempat-tempat yang lebih tinggi.

Sebuah penelitian IIED menyatakan 42 juta orang di Indonesia yang hidup di daerah kurang dari 10 meter diatas batas laut adalah mereka yang akan paling dirugikan oleh meningkatnya air laut.

Sebuah penelitian terpisah oleh Program Lingkungan PBB di tahun 1992 menunjukkan bahwa hanya dua lokasi di Jawa dapat membuat 81,000 petani kehilangan sawah dan perikanannya, sekaligus 43,000 pekerja ladang dari usahanya dengan perubahan keadaan laut ini.

JAKARTA, TRIBUN - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok bagi anak, ibu hamil dan di tempat umum mendapat dukungan dari komisi nasional perlindungan anak (Komnas PA). Menurut ketua Komnas PA Seto Mulyadi, fatwa tersebut harus dihargai sebagai perlindungan dan penyelamatan terhadap anak sebagai generasi bangsa.

"Kami sangat mendukung fatwa tersebut. Karena kami menilai, fatwa tersebut lebih sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa ini," terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, begitu juga dengan haram merokok bagi ibu hamil. Menurut pria yang akrab disapa kak seto ini, larangan tersebut untuk menjaga kesehatan ibu yang sedang hamil tersebut dan juga anak yang sedang dalam kandungan atau rahim.

Karena, lanjut dia, menurut ilmu kesehatan juga tidak baik bagi wanita hamil yang merokok. Sebab bakal mengancam kondisi janin tersebut dan dikhawatirkan bakal lahir dalam kondisi tidak normal atau cacat. Baik mental maupun fisik.

"Sebenarnya, bahaya rokok tersebut kan sangat jelas. Baik bagi anak-anak maupun orang yang sedang hamil maupun menyusui. Terkadang, banyak orang mengabaikan hal tersebut karena menganggap hal yang wajar. Dengan adanya fatwa haram tersebut, masyarakat akan lebih memperhatikan dan kemudian menyadari kebiasaan yang tidak baik itu," tandasnya.

Begitu halnya dengan larangan atau haram merokok di tempat umum. Karena, selain menjadi pemandangan dan pelajaran tidak baik bagi semua orang, juga mengancam kesehatan. Sebab sering tidak disadari semua orang, kalau berkumpul dengan orang yang sedang merokok juga bisa berakibat tidak bagus. Atau yang sering disebut sebagai perokok pasif.

"Orang umum menyebut perokok pasif. Itu justru berbahaya, karena tidak langsung menikmati tapi merasakan akibatnya. Sebab disadari atau tidak, kalau berkumpul dengan orang yang sedang merokok pasti ikut menghirup asapnya," papar kak Seto.

Oleh karena itu, lanjut dia, diharapkan fatwa yang dilahirkan dari keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut mendapatkan dukungan semua pihak. Karena bagaimana pun juga, larangan atau pengharaman merokok tersebut selain dinilai dari kajian ilmu agama juga ilmu kesehatan.

"Kalau menurut ilmu kesehatan sudah jelas, merokok itu tidak baik. Dengan fatwa MUI tersebut, orang akan semakin percaya dan mematuhi fatwa tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimanapun juga, hal itu untuk kepentingan semua khususnya keselamatan dan kesehatan anak-anak kita," urainya

Dari segi prosedur baku yang berlaku, penanggulan tumpahan minyak dari bangkai MT Kharisma Selatan memang sudah cukup. Para petugas telah menggunakan pelampung untuk mencegah minyak tidak meluas yang dikombinasikan dengan penggunaan skimmer (pompa) untuk mengambil kembali minyak yang mengapung. Ini adalah prosedur standar dalam penanggulangan tumpahan minyak. Tapi, yang terlihat sibuk hanya segelintir pihak/instansi dan itupun terkesan sangat sektoral. Inilah potret penanggulangan pencemaran laut di Tanah Air. Padahal, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut keterlibatan antardepartemen terkait sangat diperlukan sehingga penanganan tumpahan minyak dapat berjalan integratif. Keterlibatan berbagai instansi pemerintah sangat diperlukan karena dampak tumpahan minyak sangatlah luas. Penanggulangan tumpahan minyak dapat dilakukan dengan membentuk semacam badan penyelenggara (executing agency) dari apa yang diistilahkan Badan Usaha Mandiri Penanggulan Tumpahan Minyak atau National Contency plan (NCP). Kita pernah mewacanakan ini tapi tidak ada kabar berita sampai sekarang apakah para pihak yang perhatian dengan masalah pencemaran laut oleh tumpahan minyak sudah membentuk wadah ini atau belum. Kabar yang agak baik berasal dari Pertamina. BUMN ini telah memiliki 54 sistem Tanggap Darurat Penanggulangan Tumpahan Minyak Tier. Tapi pengelolaannya masih bersifat lokal dan pembentukannya baru berdasarkan kebutuhan teknis, belum melalui penilaian (assessment) yang medalam. Dampak dari kondisi yang ada itu tentulah akan terasa bilamana memasuki tahapan pasca lokalisasi tumpahan. Dalam tahap ini mulai dihitung kerugian yang diderita oleh semua pihak akibat pencemaran yang terjadi. Juga, akan dihitung berapa besar kerugian yang harus dibayar oleh pemilik kapal sesuai aturan internasional yang berlaku. Dari penanganan kasus tumpahan minyak MT Kharisma Selatan belum terlihat langkah-langkah yang telah dipersiapkan oleh para pihak untuk tahapan pasca lokalisasi tumpahan. Terutama, memperkirakan dampak kerusakan terhadap lingkungan dan kehidupan ekonomi masyarakat yang tergantung pada lautan di sekitar Pelabuhan Tanjung Emas. Padahal, semestinya semua langkah harus berjalan simultan.

Masalah kerusakan lingkungan disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri. Untuk menjaga kelestarian lingkungan, harus ada penegakan hukum lingkungan. Selain itu, tak kalah penting adalah menumbuhkan kesadaran yang tinggi pada masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan. Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pada dasarnya, adanya perubahan kondisi lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan akan mempengaruhi ekosistem di alam. Bentuk perusakan lingkungan - seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan menurunnya kualitas lingkungan akibat bencana alam, yakni banjir, longsor, kebakaran hutan, krisis air bersih - bisa berdampak buruk pada lingkungan, khususnya bagi kesehatan manusia. Menurut UU no. 23 tahun 1997 Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Saya mengambil contoh pencemaran udara di Jakarta saja selain merugikan kesehatan juga merugikan secara ekonomi menurut hasil kajian dari bank dunia (World Bank) kerugiannya bisa ditaksir mencapai Rp. 4,3 Triliyun pada tahun 2015 . Kemudian tentang pencemaran air di Jakarta yang semakin buruk. Air yang biasa digunakan penduduk Ibu kota ini mengalami pencemaran oleh mikrobiologi dan bahan-bahan kimia. Berdasarkan data di kantor Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta menyebutkan tingkat pencemaran air telah mencapai 50 persen. Bahkan di beberapa wilayah, pencemaran airnya sudah 90 persen . Kemudian terdapat empat masalah penting yang dihadapi oleh Jakarta terkait lingkungan hidup ini yang apabila tidak dikelola dan diselesaikan dengan baik dapat menimbulkan bencana bagi ibukota. Keempat masalah itu adalah pencemaran udara, krisis air, masalah banjir dan masalah pengolahan sampah.

Limbah sisa-sisa logam aluminium yang berasal dari industri peralatan rumah tangga
dan elektronik dapat dimanfaatkan menjadi bahan yang lebih bernilai, salah satu diantaranya
menjadi flokulan Poli Aluminium Klorida (PAC = Poly Aluminium Chloride). PAC dapat digunakan
pada proses penjernihan air sungai menjadi air minum. Pengguna flokulan jenis PAC ini
diantaranya adalah PDAM Surabaya sebagai pengolah air sungai menjadi air minum, tetapi karena
memiliki kendala pada harganya yang lebih mahal dari tawas, maka saat ini digunakan tawas
sebagai bahan penjernih air. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat dihasilkan PAC dengan
kualitas seperti yang ada di pasaran dan memenuhi standard SNI, sehingga PAC yang dihasilkan
dapat digunakan untuk proses pengolahan air minum dari air sungai. Penelitian ini merupakan
penelitian baru yang belum pernah diteliti oleh peneliti lain, yaitu dalam hal pemakaian limbah Al
untuk pembuatan PAC (sebab umumnya bahan untuk membuat PAC adalah bauksit atau
alumina). Tujuan penelitian ini adalah mempelajari proses pembuatan larutan PAC dari sisa
potongan logam aluminium dan variabel proses yang berpengaruh, serta mencoba untuk
menggunakan larutan PAC yang dihasilkan untuk bahan penjernih air sungai Kalimas Surabaya.
Proses pembuatan PAC dari limbah aluminium adalah dengan cara mereaksikan larutan asam
klorida pada konsentrasi tertentu dengan limbah aluminium yang telah dipotong dengan ukuran
tertentu. Proses dilakukan pada suhu dan waktu tertentu. Larutan yang dihasilkan selanjutnya
dianalisis berat jenis, pH, kadar Al2O3, kadar Cl dan basisitas sehingga dengan analisis ini dapat
diketahui karakteristik dari PAC hasil (untuk dicocokkan dengan SNI).
Pada pengujian hasil PAC, maka dilakukan proses penjernihan air dengan menggunakan air
sungai Kalimas. Air hasil proses penjernihan ini kemudian dianalisis kekeruhan, kadar solid dan
pH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi operasi terbaik untuk pembuatan larutan PAC
adalah waktu reaksi 192 jam, suhu 90 C dan perbandingan Al : HCl = 3:1 yang dapat memberikan
larutan PAC dengan kualitas SNI. Untuk proses penjernihan air sungai sebagai air proses industri,
kondisi operasi terbaiknya adalah waktu pengadukan 1-2 menit, dosis penambahan larutan PAC
10-30 ppm pada kecepatan pengadukan 100 rpm yang telah dapat memenuhi baku mutu air
proses industri.